Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd  

Reporter

Jumat, 23 Januari 2015 19:51 WIB

Warga melintas di dekat tempat terjadinya penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa dasar hukum yang digunakan polisi untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto janggal. Pasalnya, selama ini tidak ada pemidanaan perihal turut serta dalam tindak pidana sumpah palsu.

"Kasus ini absurd. Saksi yang memberikan keterangan palsu sudah seharusnya selesai dengan dirinya sendiri. Karena hanya dia yang disumpah," kata Amir saat dihubungi, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)

Bambang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Bambang Widjojanto Tersangka: Kisah yang Menjerat)

Amir mengungkapkan, sekalipun ada yang menyuruh, pemberian kesaksian oleh seseorang dilakukan atas dasar kehendak bebasnya (free will). Verifikasi keaslian keterangan juga sudah dilakukan oleh hakim pada awal persidangan.

Menurut dia, kasus penyertaan dalam pemberian keterangan palsu ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia.

Amir juga mempertanyakan penetapan Majelis Hakim terkait dengan kepalsuan kesaksian tersebut. Penetapan ini berlaku sebagai dasar proses hukum selanjutnya.

Sayangnya, Amir enggan menyebutkan langkah hukum apa yang perlu diajukan guna mengatasi kejanggalan ini. "Silakan tanya kuasa hukum BW terkait langkah ke depannya," ujar dia.

Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Bambang terjerat Pasal 242 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ROBBY IRFANY

Berita Lain
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya
Ini Isi Surat Vokalis Napalm Death untuk Jokowi

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

42 menit lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

9 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

13 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

14 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

15 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

15 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

17 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

18 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

20 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

20 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya