TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso disebut memberikan duit sebesar Rp 3 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai ijon proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berkat ijon tersebut, perusahaan Machfud pun ditunjuk menangani urusan mekanikal dan elektrikal dalam proyek itu. (Baca: Machfud Suroso Jalani Sidang Perdana Kasus Hambalang.)
Tuduhan itu dinyatakan oleh Direktur Operasional PT Dutasari Roni Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. Ia mengatakan, pada September 2009, Machfud meminjam uang dari PT Dian Kartika Jaya Rp 3 miliar buat ijon tersebut. "Saya menyaksikan sendiri saat Machfud mengambil duit itu di kantor mereka. Barang bukti berupa sebuah kuitansi dengan keterangan 'pinjam' pun tercatat di perusahaan," kata Roni dalam kesaksian di persidangan itu.
Ijon tersebut diduga merupakan duit suap agar PT Dutasari bisa mendapat proyek Hambalang tanpa melalui prosedur pelelangan. Duit itu, kata Roni, diserahkan kepada Sekretaris Menpora Wafid Muharram. (Baca: Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang.)
Setelah membayar ijon, ada proses negosiasi antara PT Dutasari dan PT Adhikarya, yang menjadi kontraktor utama dalam proyek itu. Kesepakatan jatuh pada angka Rp 245 miliar. Belakangan, nilai itu ditingkatkan menjadi Rp 295 miliar. Ditambah pajak, nilai total proyek pemasangan mekanikal dan elektrikal yang dikerjakan PT Dutasari menjadi Rp 324,5 miliar.
Meski dicecar jaksa Fitroh Rohcahyanto, Roni berkeras tak tahu alasan di balik penggelembungan nilai kontrak itu. "Saya cuma tahu nilainya naik karena disuruh PT Adhikarya, tapi alasannya jangan tanyakan pada saya," ujarnya.
Jaksa mendakwa Machfud Suroso bersama pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menggelembungkan harga proyek mekanikal dan elektrikal yang menjadi bagian dari pembangunan pusat sekolah olahraga di Hambalang. Harga yang wajar untuk sistem kelistrikan dan mekanis itu Rp 245 miliar. Angka ini kemudian ditambah Rp 50 miliar plus pajak, sehingga menjadi Rp 324,5 miliar.
Jaksa penuntut umum Fitroh Rohcahyanto mengatakan Machfud dan perusahaannya pada 2010 sudah menerima pembayaran dari PT Adhi Karya-Wika sebesar Rp 185,5 miliar. Pembayaran ini, menurut jaksa, termasuk sebagian dari fee 18 persen yang diberikan melalui rekening Dutasari dan terdakwa. “Hanya Rp 89,1 miliar yang dipakai untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal,” kata Fitroh.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani