Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berbicara kepada awak media saat akan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung. Menanggapi gugatan Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. (Baca: Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan.)
Karena itu, Abraham mengaku tak khawatir dengan pelaporan Budi ke Kejaksaan Agung. "Semua telah sesuai dengan prosedur hukum dan standar operasional KPK, tidak ada yang dilanggar," ujar Abraham kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Kejaksaan Agung Telaah Laporan Budi Gunawan.)
Abraham menuturkan penyelidikan kasus Budi sudah dilakukan sejak Juli 2014. "Saya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Abraham. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi menempati posisi Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pada Rabu pagi, tim kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau pemaksaan. Razman menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
9 jam lalu
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.