Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebanyak 442 anggota Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menetapkan aturan yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi undang-undang.
"Menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari 2015.
Sejumlah catatan menyertai persetujuan itu. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, mengatakan pilkada serentak masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan dalam perpu. "Kami harap bisa segera ada revisi agar pilkada serentak bisa terlaksana," ujarnya saat Rapat Paripurna. (Baca juga: PilkadaSerentak 2016 Diusulkan Bulan Agustus.)
Selain itu, Victor Laiksodat dari Fraksi Partai NasDem menuturkan masih banyak kekurangan dari perpu yang berubah menjadi undang-undang ini. Ia meminta segala kekurangan seperti tahapan pilkada serentak dan penyelesaian sengketa segera dibahas. (Baca juga: Jimly: PerpuPilkada SBY Bikin Bertele-tele.)
Perpu Pilkada merupakan produk perundang-undangan pada akhir pemerintahan SBY. Beleid itu menganulir undang-undang bikinan DPR yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat perwakilan DPRD. (Lihat foto: SBY Janji akan Terbitkan Perpu Batalkan UU Pilkada.)