TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba yang rencananya dilakukan pada Desember 2014. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan masih memastikan aspek yuridis eksekusi tersebut karena para terpidana masih mempunyai hak hukum.
"Ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi. PK tidak ada batas waktunya," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca juga: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)
Prasetyo mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar proses PK para terpidana mati bisa dipercepat. Menurut dia, empat terpidana mati yang akan dieksekusi mengajukan PK. Pengajuan PK terus dilakukan para terpidana mati setelah Mahkamah Agung pada 2013 memutuskan upaya hukum itu bisa dilakukan berkali-kali.
Prasetyo mengaku sudah berbicara langsung dengan Ketua Mahkamah Agung agar ada tenggat waktu untuk mengajukan PK. "Jika ada tenggat waktunya, bisa ada kepastian mengenai nasib eksekusi mati itu," ujarnya. (Baca: Empat Jaringan Narkoba Dunia Cengkram Indonesia)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan proses PK akan dibatasi oleh MA. Presiden Joko Widodo juga akan menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba.
Tedjo memastikan ada empat terpidana mati yang akan dieksekusi. Saat ini, eksekusi hanya menunggu penyelesaian teknis agar bisa berjalan sesuai dengan aturan. Namun, Tedjo juga tak bisa memastikan apakah eksekusi bisa dilakukan pada bulan ini. "Bisa saja bulan Januari," katanya.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Berita terkait
AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas
36 hari lalu
Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.
Baca Selengkapnya30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza
1 Februari 2024
Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal
Baca SelengkapnyaIran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas
23 Januari 2024
Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi
Baca Selengkapnya19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel
21 Januari 2024
Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.
Baca SelengkapnyaPBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza
21 Desember 2023
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza
Baca SelengkapnyaIran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad
18 Desember 2023
Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.
Baca Selengkapnya10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis
12 Desember 2023
Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?
Baca SelengkapnyaKyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah
3 Desember 2023
Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?
13 Oktober 2023
Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.
Baca SelengkapnyaPasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung
10 Oktober 2023
Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.
Baca Selengkapnya