Warga Lamongan Berdemo Tolak Pendirian Gereja
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 24 Desember 2014 15:45 WIB
TEMPO.CO, Lamongan - Sekitar seratus warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pendirian gereja oleh Yayasan Santa Maria, Rabu, 24 Desember 2014. Warga menuding pihak geraja memanipulasi data jumlah pemeluk agama non-Islam sebagai syarat pendirian tempat ibadah.
Aksi demo dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti sebagian besar warga Bedahan. Sasaran demo adalah kantor Yayasan Santa Maria. Mereka membentangkan spanduk berisi seruan penolakan pendirian gereja. Warga balik meminta bangunan Yayasan Santa dikosongkan dengan alasan sertifikat tanahnya cacat hukum.
Warga juga menolak kegiatan yang digelar Yayasan Santa. "Ini kan kantor Yayasan. Kami menolak pendirian gereja," ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan. (Baca berita lainnya: Warga Minta Hakim Batalkan Izin Pendirian Gereja)
Demonstrasi yang dikawal polisi itu berjalan tertib. Selain masalah gereja, pendemo juga mempermasalahkan bagi-bagi sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) oleh yayasan tersebut kepada warga pada Ahad, 21 Desember 2014. Sebab, di sela pembagian sembako, Yayasan meminta tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk warga.
Pengurus Yayasan Santa sempat menemui perwakilan pendemo dan mengajaknya berdialog, tapi tidak ada titik temu. Pertemuan kemudian dilanjutkan di kantor Kepolisian Resor Lamongan. Hingga berita ini ditulis, pembicaraan masih alot. (Baca: Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin)
Camat Babat Fadheli Purwanto mengatakan bangunan yang didemo warga adalah kantor Yayasan Santa Maria, bukan gereja. Namun, mulai 2002, gedung tersebut digunakan untuk tempat ibadah umat Katolik. "Jadi, itu memang bukan gereja," ujarnya.
Fadheli mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama Lamongan dan kantor Departemen Agama Lamongan. Inti dari surat tersebut ialah penolakan pendirian gereja. Alasannya, jumlah warga Bedahan yang beragama Katolik kurang dari 60 orang. "Selain itu, tidak ada tanda tangan persetujuan dari warga desa minimal 90 orang. Jadi, kami tolak," tuturnya.
Pengurus gereja, Daniel Yahya, menilai tuntutan warga kurang tepat. Dia juga membantah sertifikat tanah milik Yayasan Santa cacat hukum. "Saya berharap ada titik temu," ujarnya. (Lihat juga: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)
SUJATMIKO
Berita Lain
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan