TEMPO.CO, Palu - Sejumlah saksi kasus dugaan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak Bupati Poso Piet Inkiriwang diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saksi meminta Polda Sulawesi Tengah menelisik peran Piet hingga terjadinya tukar guling tanah negara tersebut.
“Kami minta agar Bupati Poso segera diperiksa dalam kasus ini. Sebab, tanggung jawab tukar guling itu ada pada dia semua selaku pimpinan daerah,” kata saksi kasus tukar guling yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Poso, Sawerigading Pelima, kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2014. (Baca juga: Belasan Pejabat Poso Diperiksa dalam Kasus Korupsi)
Pelima pernah menjadi anggota tim yang mengecek lokasi dermaga yang akan ditukargulingkan. Dalam kasus ini, Dermaga Danau Poso seluas 1.617 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Poso ditukar guling dengan tanah milik Yafet Satigi seluas 2.475 meter persegi di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Proses tukar guling itu dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Pasal 75 Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelola Barang Milik Daerah.
Menurut Pelima, dirinya mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 188.45/1478/2010 tentang Penetapan Tukar Guling tersebut. SK tersebut tertanggal 6 Juli 2010.
Pelima mengatakan surat keputusan itu menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Poso untuk memproses tukar guling tersebut.
Senada dengan Pelima, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Internal dan Eksternal Provinsi Sulawesi Tengah Martinus Sanda Padang juga meminta Piet diperiksa. Martinus juga merupakan saksi yang diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas kasus tersebut. “Dia harus diperiksa,” katanya kepada Tempo sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Piet belum bisa dikonfirmasi. Dari Senin hingga Selasa pagi, nomor telepon genggam Piet tidak bisa dihubungi. Pada Senin, ketika Tempo menghubungi nomor telepon genggam 082112648xxx milik Piet, awalnya nomor tersebut aktif tapi tidak diangkat. Namun, beberapa menit kemudian, nomor itu tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim Tempo juga tidak dibalas.
Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat
24 Oktober 2016
Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat
Santoso, mantan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri sekaligus pembeli aset PWU, absen dari panggilan kejaksaan dengan alasan sedang dirawat inap di rumah sakit.
Rencana tukar guling gedung Sekolah Dasar 4 dan 5 Sukasari, Kota Tangerang, untuk kawasan bisnis Super Blok Tangerang City belum diketahui DPRD setempat.
Soal Kedutaan di Korea, Sekretaris Kabinet Salahi Aturan
18 Februari 2006
Soal Kedutaan di Korea, Sekretaris Kabinet Salahi Aturan
Anggota Komisi Luar Negeri DPR, Djoko Susilo, mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyalahi prosedur dalam proses renovasi dan tukar guling kedutaan besar RI di Korea Selatan.
Keinginan Rahardi Ramelan bebas dalam kasus korupsi Bulog pupus. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Urusan Logistik itu. Rahardi merasa janggal karena putusannya berbeda dengan masalah yang sama. Ia membandingkan putusan kasus mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, dan dirinya. "Masak masalahnya sama, tapi kok putusannya beda. Ini kasus hukum atau politik?"tanyanya.
Beralasan tidak mau terbebani, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengirim surat ke Menteri Keuangan Yusuf Anwar meminta ketegasan mengenai tukar guling gedung SLTP 56 Jakarta yang kini menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah didatangi puluhan pengunjuk rasa, Komisi III DPR akhirnya bersedia mengirim utusannya mengunjungi gedung SMP Negeri 56 di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.