AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 14 Desember 2014 10:10 WIB

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. "Karena telah diselesaikan di Dewan Pers," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, melalui keterangan pers, Ahad, 14 Desember 2014. (Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)

AJI juga meminta kepolisian menghentikan kasus tersebut. Meidyatama ditetapkan tersangka karena setelah Jakarta Post memuat karikatur The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penetapan status tersangka itu dinilai sebagai tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai)

Menurut penjelasan AJI, pemuatan karikatur ISIS oleh Jakarta Post pada 3 Juli 2014 merupakan kritik terhadap kelompok radikal ISIS yang memanipulasi ajaran Islam untuk melegitimasi kekerasan serta teror di Irak dan Suriah. Jakarta Post berniat mengkritik tindakan ISIS membunuh anak-anak, perempuan, serta orang yang memiliki perbedaan keyakinan. Sejumlah orang di Indonesia ternyata mendukung ISIS.

Oleh karena itu, karikatur tersebut dianggap relevan, untuk mengingatkan bahwa kelompok itu berpotensi mengganggu dan berbahaya bagi keamanan negara dan masyarakat. Umar menuturkan, jika pemuatan karikatur itu dinilai mengganggu kelompok Islam tersebut, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang layak dikriminalkan. Pada 16 Juli silam, Dewan Pers menyatakan karikatur itu melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena dianggap mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam. (Baca: Karikatur ISIS, Jakarta Post Dilaporkan ke Polisi)

Jakarta Post meminta maaf dua kali pada 7 dan 8 Juli 2014 dalam edisi online. Karikatur pun ditarik dan Jakarta Post menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa. Permintaan maaf dilayangkan setelah adanya satu kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pemuatan karikatur itu. Dengan permintaan maaf itu, Dewan Pers mengganggap kasus tersebut selesai.

AJI menilai tindakan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Meidyatama tersangka berpotensi membungkam suara kritis jurnalis dan media, terutama dalam mengkritik penyalahgunaan ajaran agama oleh kelompok tertentu untuk membenarkan kekerasan dan terorisme.

MARIA YUNIAR

Baca berita lainnya:
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan

Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014

Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi

Tagar Tentang Jokowi Paling Cepat Tersebar di 2014

Berita terkait

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.

Baca Selengkapnya

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

3 Agustus 2017

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.

Baca Selengkapnya

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

31 Maret 2017

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

2 November 2016

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.

Baca Selengkapnya

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

28 April 2016

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.

Baca Selengkapnya

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

9 Februari 2016

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Selengkapnya

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

9 Februari 2016

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar

Baca Selengkapnya