Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin menyebutkan anggota DPR yang menolak hasil seleksi tidak membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang KPK. "Baca baik-baik karena mereka terlihat kurang menguasai aturan," ujar Amir ketika dihubungi, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
Menurut dia, aturan yang sudah jelas menyebutkan anggota komisioner KPK harus terdiri atas lima orang. Jika kurang dari lima, akan dianggap melanggar undang-undang.
Apabila seleksi diulang, kata Amir, Pansel tak lagi memiliki wewenang. Alasannya, tugas Pansel sudah berakhir pada 13 Oktober 2014 setelah menetapkan dua nama calon, Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
"Kalau diulang, bikin pansel baru lagi," ujarnya. Amir menyatakan tidak mendukung rencana pemilihan ulang. Alasannya, hal itu akan membiarkan posisi pimpinan KPK kosong.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR meminta hasil seleksi pimpinan KPK yang menyisakan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata dibatalkan. Padahal masa jabatan pimpinan inkumben, yakni Busyro, akan berakhir pada 10 Desember 2014. Seleksi pun diusulkan kembali diulang tahun depan.