Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly enggan mengambil sikap atas penolakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III DPR. "Pemerintah sudah menyampaikan pilihan melalui panitia seleksi, tugas saya sudah selesai," kata Laoly di kantornya pada Selasa, 25 November 2014. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
Menurut Laoly, kehadirannya sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pemilihan petinggi KPK, yang akan menggantikan Busyro Muqoddas. Alasannya, tugasnya berakhir begitu instruksi presiden untuk membuat pansel dilaksanakan. Kini, kata Laoly, giliran Komisi III untuk memilih satu dari dua calon yang disodorkan pansel, Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
"Tapi saya sudah mendapat laporan tentang permasalahan yang muncul di Dewan. Saya sudah bertemu dua kali dengan pansel untuk membahas masalah tersebut," ujarnya. Bila muncul permasalahan baru yang menyangkut kewenangannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Laoly berjanji akan mengkaji lagi langkah yang perlu diambil selanjutnya.
Sebelumnya, DPR dianggap menghambat proses pemilihan pimpinan KPK. Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR, Ali Umri, meminta hasil seleksi pimpinan KPK dibatalkan dan diulang kembali. Alasannya, anggota Dewan ingin ada transparansi karena pemilihan dua calon tersebut dilakukan pada periode DPR sebelumnya. (Baca: Masyarakat Dipersilakan Ikut Mengkritisi Calon Pimpinan KPK)