Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Akil  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 November 2014 05:13 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebelum jalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan terdakwa kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi itu tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Putusannya sudah diketuk, majelis hakim memutuskan mengembalikan hukuman Akil seperti putusan pengadilan tingkat pertama," kata Hatta, saat dihubungi, Senin, 24 November 2014. "Pertimbangan hukumnya sama persis seperti di pengadilan tingkat pertama." (Baca: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Akil dan Atut )

Pada Juni lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. Akil dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2.

Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Pasal 12 C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Tak puas dengan putusan itu, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Syamsul Bachri Bapatua menolak banding yang diajukan olehnya. (Baca: KPK Siap Bersaksi di MK Terkait Gugatan Akil Mochtar)

Di Pengadilan Tipikor, pasal-pasal itu dijeratkan kepada Akil Mochtar karena perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 15 sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi terbukti. Apalagi, status Akil sebagai hakim yang harusnya memberi contoh integritas dan perbuatan telah mencoreng citra Mahkamah Konstitusi.

Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010.

Pasal itu menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat, dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.

REZA ADITYA


Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya