Jaksa Agung Prasetyo Ditantang Buka Kasus SP3
Editor
Rini Kustiani
Minggu, 23 November 2014 06:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Keadilan menantang Jaksa Agung M. Prasetyo menyelesaikan tugas penegakan hukum dan pekerjaan rumah yang terbengkalai di lembaga tersebut. Anggota Koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan Kejaksaan Agung harus berani menyelesaikan berbagai kasus, termasuk korupsi yang telah dihentikan penyidikannya. "Jika dalam 100 hari tidak dapat menyelesaikan maupun menunjukkan progres, Prasetyo harus mundur," kata Emerson, Jumat, 21 November 2014.
Koalisi merinci beberapa kasus yang harus terus diselidiki, misalnya kasus lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang belum dilantik karena kasus pidana. Empat di antaranya ditangani Kejaksaan Agung. Tiga di antaranya berasal dari partai pemerintah, PDI Perjuangan, yakni Idham Samawi, Herdian Kusnaedi, dan Jimmy D. Ijie. Seorang sisanya dari Golkar, Iqbal Wibisono.
Lalu kasus proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penyidikan proyek Sisminbakum dihentikan karena tiga terpidana dalam kasus ini, yakni dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita dan Zulkanain Yunus, serta pihak swasta, yakni mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Kejaksaan juga belum mengeksekusi hukuman denda terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan presiden Soeharto senilai Rp 3,07 triliun. Padahal kasusnya sudah diputus pada 28 Oktober 2010.
Emerson juga menuntut Jaksa Agung Prasetyo membuka kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan setelah Presiden kala itu, Megawati, menerbitkan Surat Keterangan Lunas. Komisi antirasuah pernah mencokok jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI. Dia tertangkap tangan saat menerima uang dari pengusaha, Artalita Suryani.
Emerson juga mengatakan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara harus dibuka pula. Pada September 2008, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus kredit macet peminjaman uang PT Cipta kepada Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. "Itu ujian bagi Prasetyo, apa dia mau meneruskannya atau tidak," kata Emerson.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Kaesang Jokowi Mendapat Tepukan Paling Meriah
Setelah Risma, Ahok dan Ganjar Diusik Prostitusi