Kejaksaan Agung Sita Apartemen Udar Pristono
Editor
Retno Sulistyowati
Kamis, 13 November 2014 06:43 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Barang-barang itu diperoleh dari penggeledahan di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan dan sebuah rumah mewah di Kompleks Liga Mas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (Transjakarta Siapkan Bus Tingkat Gratis di Thamrin)
Udar adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kejaksaan Agung menyita dua unit apartemen, tiga buah handphone, dokumen akte jual-beli, dan beberapa buah Kartu Tanda Pengenal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony S. Spontana kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014. (Transjakarta Buat Tiket Sekali Jalan Tahun Depan)
Dua unit apartemen tersebut, kata Tony, menjadi bukti tindak pidana pencucian uang. "Kami belum mengetahui apakah unit apartemen itu milik Udar, tapi ditengarai pembelian unit tersebut berasal dari aliran dana Udar," ujarnya. (Seluruh Halte Busway Akan Dipasang CCTV)
Sementara itu, dari rumah mewah di Pancoran, tim penyidik menemukan beberapa KTP yang akan diselidiki lebih lanjut, karena dianggap mengalihkan aliran dana pencucian uang. Rumah tersebut, ujar dia, tidak dihuni oleh keluarga Udar. "Rumah itu atas nama Udar, namun dikontrakkan," kata dia.
Besok tim penyidik akan meneruskan penggeledahan di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Cipinang Elok 1, Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Agung juga akan menggeledah aset Udar di luar Jakarta seperti di Puncak, Bogor.
PAMELA SARNIA
Terpopuler
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini
Makna Baju Batik Parang Barong Jokowi di APEC
Bubarkan FPI, Pekerjaan Mudah bagi Kemendagri