Kubu Tutut Tunggu Hary Tanoe Kembalikan TPI  

Reporter

Selasa, 11 November 2014 16:30 WIB

Siti Hardijanti Rukmana. TEMPO/ Santirta M.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, Harry Pontoh, mengatakan kliennya akan menunggu niat baik dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, untuk mengembalikan PT Cipta Televisi Indonesia. Pengembalian stasiun televisi TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV itu diminta Tutut setelah permohonan peninjauan kembali (PK) kubu Hary Tanoe ditolak oleh Mahkamah Agung. "Kami berharap Hary Tanoe mau menghargai hukum dan tak lagi berdebat," ujar Harry ketika dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2014.

Menurut Harry, berdasarkan putusan MA sudah sangat jelas bahwa TPI kembali menjadi milik Tutut. Walhasil segala bentuk pengambilalihan TPI oleh PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC TV, batal. "Saat ini kami menunggu dulu salinan resmi putusan tersebut," kata dia. Penolakan PK tersebut menguatkan kepemilikan saham Tutut di TPI. Putusan peninjauan kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014. (Baca: TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto)

Duduk sebagai ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh. Sebelumnya dalam kasasi pada Oktober 2013, berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 Mahkamah mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan tersebut menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005. (Baca: Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis)

Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 16 Maret 2005 itu, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah Karya Bersama. Tutut mengganti direksi serta komisaris versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia karena jaringan Internet bermasalah. (Baca: Sengketa TPI, Polisi Dalami Laporan Tutut)

Dua hari berselang, atau pada 18 Maret 2005, Hary Tanoe menggelar RUPSLB yang mengukuhkan kepemilikannya atas 75 persen saham TPI. Kali ini kubu Hary Tanoe berhasil mendaftarkan hasil RUPS. Tutut lantas menggugat PT Berkah dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum. (Baca: Hary Tanoe Diperkarakan, Saham MNC Langsung Jeblok)

TIKA PRIMANDARI | REZA ADITYA

Baca Berita Terpopuler
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'
Taufik: KMP Siap Lengserkan Ahok

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

1 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

1 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

2 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

8 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya