Ketua Tim Transisi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rini Soemarno (tengah) didampingi Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto (kiri) dan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto keluar usai melakukan koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengakui sampai saat ini belum sempat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Rini beralasan masih sibuk dengan tugas-tugasnya sebagai menteri. "Belum sempat, terus terang belum sempat," kata Rini di depan kantor Wakil Presiden, Rabu, 5 November 2014.
Rini mengaku baru kali ini berpengalaman diwajibkan menyerahkan laporan kekayaan. Dia sudah meminta sekretarisnya menyiapkan formulir laporan. Rini yakin tak sulit mengisi laporan kekayaannya. "Insya Allah, pekan depan dikumpulkan," kata Rini.
Kemarin, 4 November 2014, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan belum satu pun menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo menyerahkan LHKPN. Menurut dia, LHKPN merupakan hal yang penting bagi pejabat publik. (Baca : KPK Minta Menteri Serahkan Laporan Harta Sementara)
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat orang itu menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Baca : Yuddy, Menteri Pertama yang Lapor Harta ke KPK) Juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.