Eks Direktur IM2 Segera Ajukan Peninjauan Kembali  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 November 2014 12:20 WIB

Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Erick S. Paat, mengatakan kliennya segera mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Bukti baru yang digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah putusan kasasi Tata Usaha Negara terhadap hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) yang membatalkan perhitungan kerugian negara.

“Putusan Mahkamah itu menolak kasasi yang diajukan jaksa, yang artinya tidak ada kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun,” ujar Erick, saat dihubungi, Selasa, 4 November 2014. “Artinya, masih ada kesempatan bagi Indar untuk bebas.”

Menurut Erick, dengan putusan kasasi itu, kasus pemidanaan Indar Atmanto menjadi tidak berlaku. Musababnya, unsur merugikan negara yang didakwakan kepada Indar tak terpenuhi. “Juga sudah tidak ada alat bukti yang kuat dan Indar harus dibebaskan,” ujarnya.

Hasil audit Deputi Kepala BPKP itu diajukan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara yang membuat Indar dipidanakan. Namun di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP dicabut dan tidak berlaku. Artinya, dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun tidak ada.

“Kami masih menunggu salinan putusannya dari Mahkamah, karena setelah itu baru akan mengajukan PK, dan berharap dengan adanya bukti baru dari putusan kasasi TUN ini, Indar segera dibebaskan,” ujar Erick. (Baca juga: Bekas Dirut IM2 Indar Atmanto Raih Penghargaan)

Indar Atmanto dijerat Kejaksaan Agung karena kerja sama pemanfaatan jaringan frekuensi 3G Indosat dan anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G, karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, dalam peraturannya, kerja sama seperti ini diperbolehkan. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Tifatul Sembiring, juga sudah menyatakan tak ada yang melanggar hukum dalam kerja sama itu. (Baca: Kominfo Tegaskan Mantan Dirut IM2 Tak Langgar Aturan)

REZA ADITYA

Berita Terpopuler:
9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi
Proyek Jembatan Selat Sunda Dihentikan
Jimly Sarankan Jokowi Blusukan ke Atas
Allan Nairn Sebut As'ad dan Sjafrie Bermasalah
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancara Media


Berita terkait

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca Selengkapnya

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.

Baca Selengkapnya

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

16 November 2017

Strategi Bos Baru Indosat Ooredoo: Tutup Dompetku dan Cipika

Joy Wahjudi, CEO baru Indosat Ooredoo akan mengubah bisnis digital perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

16 November 2017

Kembangkan Startup E-Commerce, Begini Pesan Bos Indosat

Presiden Direktur Indosat, Joy Wahyudi, mengingatkan agar perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang e-commerce agar terus berinovasi.

Baca Selengkapnya

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

14 November 2017

Joy Wahjudi Akan Diangkat Menjadi CEO Indosat

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk. hari ini akan mengangkat Joy Wahjudi sebagai direktur utama.

Baca Selengkapnya