Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Juli 2014. Helmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal menggelar sidang vonis terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk karena ketua majelis hakim Artha Theresia berhalangan hadir. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan. "Ketua majelis sedang dinas di luar kota," ujar hakim anggota Aviantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Oktober 2014.
Yesaya Sombuk terjerat kasus korupsi proyek tanggul laut di Biak senilai Rp 20 miliar. KPK menangkap Yesaya dan pengusaha Teddy Renyut di Hotel Acacia pada 16 Juni lalu. Yesaya saat itu sedang menerima suap dari Teddy yang menginginkan proyek tersebut.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang suap senilai Sin$ 37 ribu dari total suap Sin$ 100 ribu yang disepakati. Yesaya meminta sejumlah uang kepada Teddy untuk melunasi utang setelah pilkada lalu. Sebagai balasan, Yesaya menjamin Teddy mendapat proyek yang sedang diurus di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu.
Sidang di Pengadilan Tipikor hari ini seharusnya memutuskan vonis terhadap kedua orang itu. Yesaya sebelumnya dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan, Teddy, Direktur PT Papua Indah Perkasa, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Aviantara mengatakan apabila ketua majelis hakim tidak bisa hadir, maka persidangan tidak bisa dilanjutkan. Sidang bisa berjalan, ujarnya, jika hanya hakim anggota yang tidak hadir. "Ketua majelis harus hadir," katanya.