2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Reporter

Jumat, 24 Oktober 2014 15:37 WIB

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis dari ArteTV divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura, Papua, Jumat, 24 Oktober 2014. Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat, 29 tahun, juga didenda Rp 2 juta.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim, Martinus Bala. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini)

Martinus mengatakan hal-hal yang meringankan kedua jurnalis Prancis adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahan, serta meminta maaf atas kejadian ini. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp 2 juta. Namun, jaksa penuntut umum Sukanda menerima vonis terhadap dua jurnalis Prancis itu. “Sebab sudah separuh dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Sukanda. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)

Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, menyesalkan putusan hakim. Sebab kliennya telah dua bulan 12 hari dipenjara dan masih harus mengalami ditahan selama tiga hari lagi. “Kedua jurnalis ini belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua,” kata Aristo.

Dua jurnalis Prancis itu ditangkap Kepolisian Daerah Papua pada 7 Agustus 2014 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Polisi menuding keduanya telah bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya, lewat sejumlah liputannya. Namun di dalam persidangan, bukti itu tak dapat terungkap. Mereka pun hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.

Baca Selengkapnya