Begini Trik Korupsi Bos Nindya Karya di Sabang
Editor
Ahmad Nurhasim
Senin, 20 Oktober 2014 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek dermaga di Sabang, Aceh, Heru Sulaksono, ternyata menggandeng subkontraktor secara ilegal. Heru sebelumnya menjabat Kepala PT Nindya Karya (Persero) cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menggarap proyek tersebut. PT Budi Perkasa direkomendasikan Heru untuk menjadi subkontraktor jasa di bawah Nindya Karya sebagai supplier.
"Saya menandatangani kontrak atas sepengetahuan Heru," kata Direktur Utama PT Budi Perkasa Pratomo Santosaningtyas ketika bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Oktober 2014. (Baca: Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang Aceh)
Indikasi kontrak ilegal terlihat dari ketidaktahuan salah satu terdakwa, Ramadhani Ismy. Bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Sabang ini mengaku tidak mengetahui PT Budi Perkasa terlibat dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 300 miliar.
"Menurut keputusan presiden, penambahan subproyek harus ada izin dan diketahui oleh semua yang terlihat proyek," ujar ketua majelis hakim Casmaya. (Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh)
Pratomo mengatakan perusahaannya bergabung dalam pembangunan Darmaga Sabang dari 2007 sampai 2011. "Kami khusus mengerjakan pemasangan tiang pancang dan pengecoran di dalam laut," ujarnya.
Heru, kata Pratomo, meminta sejumlah biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh PT Budi Perkasa dilimpahkan kepada PT Nindya Karya. Rincian biaya tersebut adalah pengangkutan tiang pancang dari pabrik sampai Sabang dan pembuatan jembatan darurat pada tahun 2008-2009. Total biaya, kata Pratomo, mencapai Rp 2,5 miliar. "Pak Heru minta separuhnya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 34,055 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004-2011.
Jaksa mendakwa Heru dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan kedua, jaksa Iskandar mengatakan Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingga 21 Oktober 2010. Total harta yang disamarkan mencapai Rp 7,740 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Heru berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Total harta yang disembunyikan mencapai Rp 13,720 miliar. Dari keseluruhan dakwaan tersebut, hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Ramadhani juga didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek Darmaga Subang. Ramadhani ikut kecipratan duit sebanyak Rp 3, 204 miliar.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi Koalisi Jokowi-JK Kabinet Jokowi Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi-JK Sah Sebagai Presiden & Wakil Presiden
Gaya Anggun Sederhana Veronica Ahok
SBY: Kalian Kan Sudah Bosan Lihat Saya 10 Tahun