Begini Trik Korupsi Bos Nindya Karya di Sabang

Reporter

Senin, 20 Oktober 2014 13:43 WIB

Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek dermaga di Sabang, Aceh, Heru Sulaksono, ternyata menggandeng subkontraktor secara ilegal. Heru sebelumnya menjabat Kepala PT Nindya Karya (Persero) cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menggarap proyek tersebut. PT Budi Perkasa direkomendasikan Heru untuk menjadi subkontraktor jasa di bawah Nindya Karya sebagai supplier.

"Saya menandatangani kontrak atas sepengetahuan Heru," kata Direktur Utama PT Budi Perkasa Pratomo Santosaningtyas ketika bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Oktober 2014. (Baca: Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang Aceh)

Indikasi kontrak ilegal terlihat dari ketidaktahuan salah satu terdakwa, Ramadhani Ismy. Bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Sabang ini mengaku tidak mengetahui PT Budi Perkasa terlibat dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 300 miliar.

"Menurut keputusan presiden, penambahan subproyek harus ada izin dan diketahui oleh semua yang terlihat proyek," ujar ketua majelis hakim Casmaya. (Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh)

Pratomo mengatakan perusahaannya bergabung dalam pembangunan Darmaga Sabang dari 2007 sampai 2011. "Kami khusus mengerjakan pemasangan tiang pancang dan pengecoran di dalam laut," ujarnya.

Heru, kata Pratomo, meminta sejumlah biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh PT Budi Perkasa dilimpahkan kepada PT Nindya Karya. Rincian biaya tersebut adalah pengangkutan tiang pancang dari pabrik sampai Sabang dan pembuatan jembatan darurat pada tahun 2008-2009. Total biaya, kata Pratomo, mencapai Rp 2,5 miliar. "Pak Heru minta separuhnya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 34,055 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004-2011.

Jaksa mendakwa Heru dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan kedua, jaksa Iskandar mengatakan Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingga 21 Oktober 2010. Total harta yang disamarkan mencapai Rp 7,740 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Heru berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Total harta yang disembunyikan mencapai Rp 13,720 miliar. Dari keseluruhan dakwaan tersebut, hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Ramadhani juga didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek Darmaga Subang. Ramadhani ikut kecipratan duit sebanyak Rp 3, 204 miliar.

ANDI RUSLI




Topik terhangat:




Pelantikan Jokowi Koalisi Jokowi-JK Kabinet Jokowi Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi-JK Sah Sebagai Presiden & Wakil Presiden
Gaya Anggun Sederhana Veronica Ahok
SBY: Kalian Kan Sudah Bosan Lihat Saya 10 Tahun

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya