Kasus SKK Migas, Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris  

Reporter

Kamis, 2 Oktober 2014 15:12 WIB

Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pengacara Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara kasus suap SKK Migas. "Keberatan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini," kata ketua majelis hakim, Saiful Arif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 September 2014. (Baca: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)

Saiful Arif mengatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar untuk mengadili dan memutus kasus suap SKK Migas. "Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap," kata Saiful Arif. (Baca: Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris)

Artha dijerat Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.

Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan, mengatakan surat dakwaan tidak sesuai dengan keterangan Rudi Rubiandini, bekas kepala SKK Migas. Menurut Otto, Rudi tidak mengatakan pernah menerima duit dari Devi. Dalam surat dakwaan, kata Otto, jaksa penuntut umum tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522.500 diterima Rudi. Jaksa hanya menguraikan bagaimana uang tersebut diterima Deviardi. "Artinya, tidak ada deliver ke Rudi," kata Otto.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, meminta waktu kurang-lebih sepekan untuk menyiapkan para saksi yang akan hadir dalam sidang selanjutnya. "Kami sedang mempersiapkan para saksi," kata Irene. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2014. Saksi yang akan diperiksa di antaranya Deviardi dan Budi Gunawan.

Sebelumnya, Artha Meris didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 saat Rudi masih menjabat Kepala SKK Migas. Duit tersebut diberikan melalui perantara, yakni Deviardi, tangan kanan Rudi yang berprofesi sebagai pelatih golf. Duit itu merupakan pelicin agar Rudi merekomendasikan persetujuan penurunan harga gas di Bontang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

DEVY ERNIS





Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya