Terbitkan Perpu Pilkada, SBY Diminta Tetap Tegas

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 30 September 2014 19:31 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bergegas usai memberikan pernyataan pers di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, 30 September 2014. Presiden SBY mengatakan dirinya harus taat konstitusi sehingga tidak ada jalan untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR tentang UU Pilkada. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpegang teguh pada keinginannya membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini disahkan DPR pada Jumat pekan lalu. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)

SBY, kata Refly, tidak perlu takut disebut tidak konsisten karena pembuatan perpu adalah hak presiden yang dijamin UUD 1945. "Itu memang masuk ranah teknis administratif. Tidak bisa disebut tidak konsisten. Presiden jelas pada sikapnya," kata Refly kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)

Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perpu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)

"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna. Maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Refly memuji SBY yang menyadari betapa gentingnya demokrasi karena pemilihan kepala daerah dilakukan tidak langsung oleh rakyat. Kegentingan ini dianggap Refly cukup untuk menjadi dasar mencabut UU Pilkada dan menerbitkan perpu. Adapun penerbitan perpu merupakan hak legislasi Presiden Indonesia yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat perpu jika ada hal ihwal yang dianggap darurat. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)

ROBBY IRFANY











Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

33 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya