Membedah Pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 28 September 2014 06:50 WIB

Sejumlah anggota DPR mengajukan protes dengan menaiki podium pimpinan DPR rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan mekanisme pilkada melalui DPRD yang tertuang dalam UU Pilkada. (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)

Menurut dia, pelaksanaan pilkada melalui DPRD dalam undang-undang yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014, hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 UUD 1945. (Baca: UU Pilkada, Ridwan Kamil: Ibarat Dipaksa Kawin)

"Pertama, harus kita pahami bahwa kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat," ujar Widodo saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Kemudian, kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 itu." (Baca: RUU Pilkada Sah, Priyo dan Novanto Dipuji Ical)

Menurut Widodo, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, tutur Widodo, jika ditarik secara menyeluruh keterkaitan Pasal 1 dan Pasal 18, UUD menyebut pilkada memang harus dilaksanakan secara langsung. (Baca: Golkar Paling Diuntungkan dari UU Pilkada)

"Tidak ada dalam UUD itu pilkada dilakukan melalui DPRD," ujarnya. "Pemilihan melalui DPRD itu hanya tafsir segelintir orang saja. Pada kenyataannya, yang dimaksud pemilihan secara demokratis itu, ya, dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan kedaulatan rakyat itu." (Baca: Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50)

Widodo mengatakan demokrasi yang baik adalah yang langsung dipilih rakyat, tanpa membelokkan makna demokrasi perwakilan. "Jadi, soal perwakilan itu hanya tafsir saja untuk mewakili kaidah konstitusi dalam merumuskan RUU Pilkada." (Baca juga: UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York)

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya