TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Ridwan Kamil mengaku percaya pada keputusan hakim di Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Undang-Undang Pilkada yang akan diajukan oleh para wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
"Masih ada koridor hak yang bisa kita gunakan ke MK. Kalau hakim, kan, bisa melihat tanpa kepentingan politik," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, di rumah dinasnya, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat, 26 September 2014. (Baca: SBY Sebut UU Pilkada Kemunduran)
Di lain pihak, kata Ridwan, penghapusan pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR semalam sarat dengan kepentingan politis. "Memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya kayak berjodoh. Mau milih dikawin paksa apa memilih jodoh sendiri. Kami melihat ini sangat politis," ujarnya. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)
Untuk itu, sesuai dengan komitmennya, hari ini para wali kota dan bupati di Indonesia sedang berkoordinasi dengan Ketua Apeksi di Manado untuk membahas rencana gugatan Undang-Undang Pilkada ke MK. "Karena ini keputusan politik, kita uji dari segi aspek keadilan," kata Ridwan. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Setop Bersandiwara)
Wali Kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS itu berharap MK bisa memahami bahwa aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia menginginkan pemilihan langsung. "Logikanya wakil rakyat mewakili suara rakyat yang mayoritasnya menginginkan pilkada langsung," kata Ridwan.
Aturan mengenai pemilihan kepala daerah langsung oleh masyarakat kini tidak berlaku lagi. DPR memutuskan menghapus pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna DPR menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan beleid tersebut. Kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah telak oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD.