Gugat UU Pilkada, Ridwan Kamil Berharap pada MK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 27 September 2014 10:01 WIB

Ridwan Kamil Deklarasi Tolak ISIS

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Ridwan Kamil mengaku percaya pada keputusan hakim di Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Undang-Undang Pilkada yang akan diajukan oleh para wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

"Masih ada koridor hak yang bisa kita gunakan ke MK. Kalau hakim, kan, bisa melihat tanpa kepentingan politik," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, di rumah dinasnya, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat, 26 September 2014. (Baca: SBY Sebut UU Pilkada Kemunduran)

Di lain pihak, kata Ridwan, penghapusan pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR semalam sarat dengan kepentingan politis. "Memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya kayak berjodoh. Mau milih dikawin paksa apa memilih jodoh sendiri. Kami melihat ini sangat politis," ujarnya. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)

Untuk itu, sesuai dengan komitmennya, hari ini para wali kota dan bupati di Indonesia sedang berkoordinasi dengan Ketua Apeksi di Manado untuk membahas rencana gugatan Undang-Undang Pilkada ke MK. "Karena ini keputusan politik, kita uji dari segi aspek keadilan," kata Ridwan. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Setop Bersandiwara)

Wali Kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS itu berharap MK bisa memahami bahwa aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia menginginkan pemilihan langsung. "Logikanya wakil rakyat mewakili suara rakyat yang mayoritasnya menginginkan pilkada langsung," kata Ridwan.

Aturan mengenai pemilihan kepala daerah langsung oleh masyarakat kini tidak berlaku lagi. DPR memutuskan menghapus pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna DPR menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan beleid tersebut. Kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah telak oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD.

RISANTI




Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya