Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 26 September 2014 11:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Politik, Syamsuddin Haris, menilai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah balas dendam kubu pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Koalisi Merah Putih. "Jadi ini salah satu cara melawan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla setelah kalah dalam pemilihan presiden," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 26 September 2014. (Baca : UU Pilkada Sah, Ridwan Kamil: Semoga Tuhan Bersama Kita)
Menurut Syamsuddin, nantinya pilkada tak langsung ini sangat menguntungkan Koalisi Merah Putih, yang digawangi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan. Soalnya, mereka otomatis bakal berupaya melahirkan kepala daerah dari anggota Koalisi Merah Putih. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)
Dengan berlakunya pilkada tak langsung ini, Syamsuddin menilai hubungan kepala daerah dengan DPRD akan lebih kolusif dan transaksional. "Konsekuensi logis dari dua hal itu juga lebih koruptif. Itu otomatis. Jadi kepala daerah mengabdi mengabdi ke DPRD, bukan rakyat," ujarnya. Selain itu, menurut dia, pilkada melalui DPRD merupakan suatu kemunduran dan mengisyaratkan pendukung mekanisme tersebut ingin kembali ke zaman Orde Baru. (Baca: Puan Maharani Kecewa Pilkada Langsung Dihentikan)
Kendati demikian, Syamsuddin yakin proses penetapan undang-undang ini belum selesai. Dia memperkirakan banyak pihak yang akan mengajukan judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi. "Saya masih optimistis MK menyetujui pilkada langsung," katanya.
Dinihari tadi, DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Keputusan tersebut berdasarkan hasil voting. Dari rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau