TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menolak usulan Fraksi Demokrat. Demokrat mengajukan sepuluh syarat untuk pilkada langsung. "Pemerintah mengatakan tak perlu itu, karena itu juga rawan," kata Gamawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2014.
Menurut Gamawan, sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah ada dalam draf RUU Pilkada. Jika usulan itu diakomodasi, orang yang layak menjadi kepala daerah bisa saja tidak terpilih, jika ada permainan di belakang uji publik tersebut. (Baca: Tolak Pilkada Langsung, Ini Sanksi dari Demokrat)
Hanya ada satu poin yang belum terakomodasi, yakni soal uji publik. Demokrat berkeras panitia uji publik dapat merekomendasikan apakah bakal calon kepala daerah dapat meneruskan pencalonannya atau tidak. "Jadi, dua-dua ini biar diperdebatkan lah. Pemerintah menyatakan tidak perlu, karena rawan," ujar Gamawan.
Anggota Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan partainya berkeras mengusulkan opsi ketiga apabila sepuluh syarat tersebut tidak disetujui. Bahkan, ia tak khawatir partainya kalah jika mekanisme voting dilakukan. "Ini bukan masalah menang-kalah, tapi bagaimana Demokrat bersikap," ujarnya. (Baca: RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)
Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Ada dua opsi yang akan dipilih pagi ini, yakni pilkada langsung dan tak langsung. Empat fraksi, PDIP, PKB, dan Hanura sepakat mendukung pilkada langsung. Lima lainnya, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP mendukung pilkada melalui DPRD. Sedangkan Demokrat mendukung pilkada langsung dengan sepuluh syarat.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
SPG Cantik Suzuki Sedot Rp 1 Miliar di IIMS 2014
Apa Keunggulan Industri Otomotif RI dari Thailand?
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
New Fiesta dan Ecosport, Andalan Ford di IIMS 2014
Mau Jadi SPG Cantik Suzuki? Begini Syaratnya
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya