TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengusung pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai memiliki nilai positif tersendiri.
Selama ini banyak kontroversi yang muncul atas pilihan ini karena dianggap mengambil hak demokrasi rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
Pengamat hukum tata negara, Ahmad Ruslan, mengatakan sistem pemilihan ini sebenarnya juga demokratis apabila ditilik dari segi tata negara, karena DPRD juga merupakan dipilih rakyat. (Baca: PPP Tegaskan Pilih Pilkada Melalui DPRD)
"Tetapi tentu lebih demokratis pemilihan langsung," ujar Ahmad. Karena pandangan pemilihan langsung lebih demokratis, maka sistem ini dianggap lebih baik daripada pilkada tidak langsung. Padahal, ada juga kekurangan dalam sistem pilkada langsung, yang sudah dijalankan selama sembilan tahun ini. Dan ini harus ditinjau ulang.
"Pertama-tama, aspek biayanya mahal, juga banyak terjadi penyimpangan seperti sogok-menyogok calon legislatif," kata Ahmad.
Sistem pilkada tidak langsung sudah pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya, dan berakhir dengan penilaian sistem ini kurang demokratis. Saat era reformasi, sistem pun diubah menjadi pemilihan langsung. (Baca: Dinasti Politik Dibatasi di RUU Pilkada)
"Tetapi baik langsung maupun tak langsung, pengawasan terhadap pemilihan harus ketat. Undang-undang yang mengatur harus dikawal sebaik-baiknya," ujar Ahmad. (Baca: UGM Sarankan Penundaan Pembahasan RUU Pilkada)
Ahmad membenarkan pendapat pemilihan tidak langsung tidak memerlukan biaya sebesar pilkada langsung. Tetapi bukan berarti sistem ini akan menghilangkan kegiatan sogok-menyogok. Memang calon kepala daerah tidak perlu lagi menghamburkan uang untuk membeli suara rakyat, tetapi mereka bisa juga menggunakannya untuk melobi anggota DPRD agar dapat dipilih.
Untuk mengantisipasi hal ini, Ahmad mengimbau agar masyarakat lebih ketat dalam mengawal pemilihan, maupun pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai sogok-menyogok. "Memang bukan pekerjaan mudah," kata Ahmad.
RUU Pilkada saat ini tengah diproses di DPR, dan akan diputuskan sah atau tidaknya di sidang paripurna pada Kamis, 25 September 2014. Dari 9 fraksi, 3 fraksi yaitu PDIP, PKB, dan Hanura menyatakan tidak setuju.
Sementara 5 fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN mendukung RUU Pilkada. Demokrat, mengajukan pilihan lain yaitu pengajuan 10 syarat yang harus dipenuhi sebagai revisi atas pemilihan langsung selama ini.
URSULA FLORENE SONIA
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Berita terkait
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon
14 September 2022
Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?
13 September 2022
Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?
Baca SelengkapnyaApa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?
27 Agustus 2022
MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?
Baca SelengkapnyaPolisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham
5 Februari 2022
Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
Baca SelengkapnyaGus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
14 Desember 2021
Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu
Baca SelengkapnyaIkuti UU MD3, Rony Melaporkan Herman Hery ke MKD DPR
26 Juni 2018
Ronny yang menuduh Herman Hery menganiaya dirinya dan istrinya melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaKetua DPR Minta MKD Cek Video Viral Porno Mirip Keponakan Prabowo
28 Mei 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo tak yakin jika pria di dalam video viral syur itu kemenakan Prabowo, poitikus Gerindra Aryo Djojohadikusumo.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Berlaku, MKD Siapkan Aturan Turunan
16 Maret 2018
MKD mendapat sejumlah fungsi, tugas dan wewenang baru berdasarkan amanat dari UU MD3 yang baru disahkan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa Merendahkan Anggota DPR
13 Februari 2018
Pasal 122 UU MD3 menjadi polemik lantaran berpotensi menciptakan penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi antikritik oleh DPR.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3, Ketua DPR: MKD Hanya Beri Pertimbangan
8 Februari 2018
Polemik ihwal izin pemeriksaan anggota Dewan ini muncul setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU MD3.
Baca Selengkapnya