Sidang Kode Etik AKBP Idha Endri Ditunda  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 19:08 WIB

Kendaraan taktis Baracuda yang menjemput AKBP Idha Endri Prastion dan Brigadir MH Harahap, bergerak keluar dari Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Brigadir MH Harahap akan diperiksa mengenai motif kepergiannya ke Kuching tanpa ijin atasan. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunda sidang Kode Etik Kepolisian terhadap Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono yang dijadwalkan, Rabu, 24 September 2014. Sebab, atasan AKBP Idha Endri, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalimantan Barat Kombes Andi Musa, mengikuti tes Sespati lanjutan di Jakarta.

"Tapi semua berkas sudah lengkap. Kita akan laksanakan minggu depan," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Pontianak, Rabu, 24 September 2014. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jalani Sidang Etik Hari Ini)

Arief mengatakan, selain sidang Komisi Kode Etik Kepolisian, Idha Endri akan menjalani sidang disiplin. Sidang Kode Etik dijadwalkan digelar 30 September. Arief berharap sidang tersebut bisa digelar agar proses hukum terhadap AKBP Idha Endri semakin cepat bergulir. (Baca juga: Komisi Hukum Tanya Kasus Idha di Polda Kalbar)

Arief menambahkan, penahanan tersangka Idha tetap dilakukan di sel Markas Polda Kalimantan Barat guna memudahkan penyidikan, walau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar. "Selain itu, fasilitas Rutan Klas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.

AKBP Idha Endri ditetapkan sebagai tersangka setelah pada 16 November 2013, tim Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan AKBP Idha Endri) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram.

Tim Khusus Polda Kalimantan Barat, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B-8000-SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri di Jalan Parit Haji Husein I.

Arief mengungkapkan tindakan AKBP Idha diklasifikasi dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Idha dapat diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ASEANTY PAHLEVI

Berita lain:
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi
Suarez Dipastikan Tampil Melawan Evan Dimas Cs

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

34 menit lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya