DPR: RUU Pilkada Tak Bisa Ditunda  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 22 September 2014 19:19 WIB

Seorang mahasiswa mengusung sebuah poster saat berunjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Semarang, 16 September 2014. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Abdul Hakam Naja, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak mungkin. Kalau itu terjadi maka akan ada kekosongan hukum," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini di Jakarta, Senin, 22 September 2014.

Menurut Hakam, kekosongan hukum bisa terjadi karena Rancangan Undang-Undang Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan yang dipecah dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Satu undang-undang itu di antaranya membahas pedesaan, dan telah lebih dulu disahkan. Sementara dua undang-undang lainnya, yakni RUU Pilkada dan RUU Pemda, masih menunggu pengesahan. (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)

Dengan perubahan tersebut, kata Hakam, aturan mengenai sistem pemilihan yang dulunya tercantum dalam Undang-Undang Pemda otomatis tidak akan berlaku lagi. "Di dalam UU Pemda yang lama, semua aturan tentang pilkada dicabut dan dibuat aturan tersendiri. Karena itu Dewan harus mengesahkan satu dari dua opsi yang saat ini sedang dibahas," katanya. (Baca: PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)

Hingga kini, kata Hakam, sikap fraksi masih terbelah dengan opsi pemilihan langsung dan tidak langsung. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendukung opsi pemilihan lewat parlemen. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut rencana, sikap masing-masing fraksi disampaikan kembali dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar pada Selasa esok. Hasil penyikapan dari masing-masing fraksi akan menjadi gambaran sementara yang keputusan finalnya akan ditentukan lewat rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca: Gerindra Optimistis RUU Pilkada oleh DPRD Lolos)

Hakam menyatakan fraksinya masih konsisten mendorong pemilihan kepala daerah secara tidak langsung lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan sikap yang mungkin terjadi ada pada Partai Demokrat. "Tapi secara resmi kami belum mendapatkan surat dari fraksi," katanya.

Hakam mengatakan tak khawatir dengan konstelasi perubahan dukungan yang diperlihatkan Partai Demokrat. Menurut dia, PAN dan partai-partai pendukung opsi pilkada tak langsung hingga kini masih terus membangun lobi dan komunikasi dengan partai-partai lain. "Komunikasi politik dengan partai lain terus kami lakukan," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

13 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya