TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Abdul Hakam Naja, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak mungkin. Kalau itu terjadi maka akan ada kekosongan hukum," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini di Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Menurut Hakam, kekosongan hukum bisa terjadi karena Rancangan Undang-Undang Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan yang dipecah dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Satu undang-undang itu di antaranya membahas pedesaan, dan telah lebih dulu disahkan. Sementara dua undang-undang lainnya, yakni RUU Pilkada dan RUU Pemda, masih menunggu pengesahan. (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)
Dengan perubahan tersebut, kata Hakam, aturan mengenai sistem pemilihan yang dulunya tercantum dalam Undang-Undang Pemda otomatis tidak akan berlaku lagi. "Di dalam UU Pemda yang lama, semua aturan tentang pilkada dicabut dan dibuat aturan tersendiri. Karena itu Dewan harus mengesahkan satu dari dua opsi yang saat ini sedang dibahas," katanya. (Baca: PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)
Hingga kini, kata Hakam, sikap fraksi masih terbelah dengan opsi pemilihan langsung dan tidak langsung. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendukung opsi pemilihan lewat parlemen. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menurut rencana, sikap masing-masing fraksi disampaikan kembali dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar pada Selasa esok. Hasil penyikapan dari masing-masing fraksi akan menjadi gambaran sementara yang keputusan finalnya akan ditentukan lewat rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca: Gerindra Optimistis RUU Pilkada oleh DPRD Lolos)
Hakam menyatakan fraksinya masih konsisten mendorong pemilihan kepala daerah secara tidak langsung lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan sikap yang mungkin terjadi ada pada Partai Demokrat. "Tapi secara resmi kami belum mendapatkan surat dari fraksi," katanya.
Hakam mengatakan tak khawatir dengan konstelasi perubahan dukungan yang diperlihatkan Partai Demokrat. Menurut dia, PAN dan partai-partai pendukung opsi pilkada tak langsung hingga kini masih terus membangun lobi dan komunikasi dengan partai-partai lain. "Komunikasi politik dengan partai lain terus kami lakukan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Berita terkait
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
5 jam lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
10 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
13 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
1 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
2 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
2 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
5 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
5 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
6 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya