TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Sukatma, pengacara keluarga Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan, mengatakan anak sulung Atut, Andika Hazrumy, (baca: KPK Periksa Anak Sulung Atut) tidak mendapat surat panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sukatma, pihak keluarga Atut tak tahu ada anggota keluarga yang dipanggil untuk diperiksa.
"Sampai saat ini tidak ada surat panggilan sebagai saksi di KPK," kata Sukatma saat dihubungi, Senin, 15 September 2014.
Sukatma meminta KPK memperjelas pemanggilan tersebut. "Jangan seolah-olah kami tidak mau datang, sebab kami pun tidak tahu ada panggilan. Mohon KPK mengklarifikasi," kata dia.
Anak sulung Atut (baca: Atut Hadapi Vonis, Anas: Ini Pak Atut Datang), Andika Hazrumy, dipanggil KPK. Politikus Partai Golkar itu harus menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat ibunya sebagai tersangka.
"Andika dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Senin, 15 Mei 2014.
Andika berhasil lolos menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, dia sempat mencicipi kursi Dewan Perwakilan Daerah. Di Banten, nama Andika mencuat duluan lantaran menjadi ketua Taruna Siaga Bencana.
Lembaga siaga bencana itu sempat diberitakan Tempo lantaran diduga mudah mendapat dana hibah dan bantuan sosial. Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 yang salinannya diperoleh Tempo, Karang Taruna mendapat kucuran dana Rp 3,5 miliar. Di anggaran setahun sebelumnya, Karang Taruna mendapat Rp 1,5 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih
Berita terkait
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK
22 September 2022
Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMakin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik
8 September 2022
Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaDiduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah
25 Juli 2018
KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan
13 Juli 2018
Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan
20 Juli 2017
Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca Selengkapnya