Ini Alasan Pemerintah Tak Tarik RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 12 September 2014 14:25 WIB

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan pemerintah tidak akan menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "DPR kan tidak mengenal carry over. Kalau tak dituntaskan sekarang akan mulai lagi dari nol," kata Djohermansyah di kantornya, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)

Menurut Djohermansyah, persiapan RUU Pilkada ini sudah mulai sejak 2010. "Bayangkan kalau mulai lagi dari awal, mau berapa tahun lagi. Apa pemerintah baru sudah menyiapkan?" kata dia. Apalagi, menurut Djohermansyah, pada 2015 akan ada 204 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. "Harusnya pilkada 2015 sudah memakai undang-undang baru," kata dia.

RUU Pilkada merupakan usul pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. DPR menargetkan RUU itu bisa disahkan akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014 sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada)

Jika RUU Pilkada tak disahkan pada periode ini, Djohermansyah mengatakan Undang-Undang Nomor 32 tetap berlaku meskipun dua beleid turunannya sudah disahkan. "UU 32 masih berlaku asalkan tidak bertentangan dengan yang baru," kata dia. Adapun dua undang-undang lainnya adalah UU Desa dan RUU Pemerintahan Daerah yang akan disahkan dalam paripurna pada 23 September 2014. (Baca: Jimly: RUU Pilkada Cerminkan Kepentingan Golongan)

Dalam pembahasan RUU Pilkada, enam fraksi tak setuju pilkada langsung, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan menghemat anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung. Di lain pihak, pemerintah mendukung pilkada langsung.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler lainnya:


Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

23 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya