Jaksa Agung, Basrief Arief (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (19/6). Rapat ini membahas peningkatan kinerja kejaksaan khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus dan pelaksanaan sistem reformasi birokrasi pengawasan internal. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO,Jakarta - Kejaksaan Agung optimistis kerja samanya dengan Biro Pusat Interpol di Indonesia mampu mengungkap kejahatan internasional dengan mudah. Kejaksaan baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Interpol perihal pemanfaatan jaringan I-24/7 yang berpusat di Lyon, Prancis. Sistem komunikasi ini terhubung dengan penegak hukum di 190 negara.
"Kerja sama ini bukan hanya untuk meningkatkan penanganan tindak pidana internasional, tapi juga koordinasi," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Kejaksaan Sita Bukti Korupsi di PT Pos Indonesia )
Kepolisian, kata Bambang, siap membantu Kejaksaan dengan menyediakan peralatan dan pendidikan. Sedangkan Kejaksaan menyiapkan biro hukum. "Ini bukan hanya di Kejaksaan, tapi bidang lain juga bisa mengaksesnya. Misalnya, intelijen dan pidana umum," ujar Bambang.
Polri sudah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Narkotika Nasional. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadikan kerja sama Polri dengan Kejaksaan Agung lebih intens. (Baca: Kejagung Sidik Korupsi Dana Alokasi di Probolinggo )
"Lebih mudah karena di kantor ini sudah bisa mengakses fasilitas sistem I-24/7 tadi," kata Sugeng. Sugeng berharap sistem tersebut akan terkoneksi lebih luas dengan instansi penegak hukum lain. "Semua informasi soal buronan juga bisa diakses di situ."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, jika ada tersangka yang kabur ke luar negeri, instansi penegak hukum tinggal merilis data ke sistem I-24/7. "Otomatis akan terkoneksi dan disebarluaskan ke seluruh dunia untuk kemudian mereka dapat membantu dalam melakukan penangkapan pada DPO," kata Boy.