Atut Bilang Hanya Satu Putusan Hakim yang Tepat

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 2 September 2014 08:48 WIB

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah memasuki ruang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, menilai vonis hakim yang menjatuhkan pidana penjara padanya selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 5 bulan, terlalu berlebihan.

"Apa yang terjadi pada saya seperti pendapat hakim anggota keempat (Alexander Mawarta), di mana saya tidak memiliki kepentingan dalam urusan sengketa Bupati Lebak," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 1 September 2014.

Ia mengatakan bahwa pendapat hakim anggota keempat itulah yang benar. Alexander Mawarta, menurut ia, tepat menguraikan argumentasi soal keterlibatan dirinya dalam sengketa pemilu Bupati Lebak. "Satu hakim anggota itu yang tepat," katanya singkat.

Pernyataan Atut ini menanggapi sidang vonis yang baru saja ia jalani. Dalam sidang ini, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Alexander Mawarta, hakim anggota keempat, di antara lima hakim yang menyidangkan kasus Atut. Menurut Mawarta, Atut tidak terlibat secara aktif dalam urusan sengketa bupati Lebak, Banten.

Mawarta menguraikan argumentasinya dalam sidang soal pertemuan Atut dengan Akil Mochtar di Singapura serta alat bukti yang dipakai sebagai fakta persidangan. Ihwal pertemuan Atut dengan Akil, Mawarta menjelaskan peristiwa itu bukan disengaja ataupun diatur sedemikian rupa untuk membicarakan sengketa pemilu daerah Kabupaten Lebak. Dalam peristiwa tersebut, Atut dan Akil bertemu di Bandara Changi, Singapura, dan terlibat pembicaraan saat antre di Kantor Imigrasi bandara tersebut.

Sementara itu, keempat hakim lainnya menganggap Atut terlibat secara aktif dalam sengketa pemilu Kabupaten Lebak. Pasalnya, empat hakim lainnya selain Mawarta menilai pernyataan Atut pada Akil agar mengawal sengketa pemilu di Lebak, Serang, dan Tangerang merupakan bukti keterlibatan aktif mantan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Golkar ini.

Adapun mengenai alat bukti persidangan, Mawarta menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Chaeri Wardhana dan Atut tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebabnya, rekaman tersebut sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.

"Hasil rekayasa rekaman tersebut bisa menimbulkan persepsi yang berbeda setelah didengarkan ulang," kata ketua majelis hakim, Matheus Samiadji, membacakan perbedaan pendapat yang disampaikan Alexander Mawarta, hakim anggota keempat.

RAYMUNDUS RIKANG R.W

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya