Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan direktur umum mereka, Tommy Soetomo, kepada Kejaksaan Agung. Walaupun begitu, Farid menyayangkan proses penyelidikan yang kasus tersebut.
Menurut Farid, selama kasus ini bergulir, Tommy belum pernah diperiksa. "Saat itu beliau tak bisa karena sedang cuci darah. Namun, bagi kami itu wewenang pihak berwajib," kata Farid saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Ahok: Merdeka Itu Enggak Korupsi)
Dia mengklaim proses pengadaan yang dilakukan AP I sudah sesuai prosedur. Bahkan, pengadaan tersebut sudah berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mobil pemadam kebakaran itu untuk wilayah Yogyakarta, Solo, Semarang, Makassar dan Manado. (Baca: Luncurkan TV, Ini Upaya KPK Cegah Korupsi)
Pengusutan kasus tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2011. Adapun potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu diperkirakan senilai Rp 63 miliar. Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000.
Farid mengakui bahwa yang melakukan tanda tangan proyek memang direktur utama. Namun, menurut dia, secara detil Tommy tak tahu apa-apa. "Saat tahu dari media bahwa ditetapkan sebagai tersangka, beliau shocked," kata dia.
Apalagi hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan. Saat ditanya tentang detail proses pengadaan, Farid enggan menjawab. Dia mempersilakan wartawan untuk menanyakan ke Kejaksaan Agung. (Baca: 69 Tahun Merdeka, Indonesia Harus Berantas Korupsi).
Saat ini, Farid melanjutkan, beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan mobil kebakaran sudah ada yang dimintai keterangan. "Namun, sekali lagi, itu merupakan kewenangan Kejaksaan dan akan kami dukung."