Sejumlah mobil dinas Anggota Dewan DPRD DKI yang sudah dikembalikan di parkiran Kantor DPRD DKI, Jakarta, Kamis (10/9). Pemerintah memberikan batas waktu untuk mengembalikan mobil dinas tersebut pada minggu ini. TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO.CO, Semarang - Menjelang berakhirnya masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 2009-2014 pada 3 September mendatang, Sekretariat DPRD Jawa Tengah meminta anggota Dewan segera mengembalikan mobil dinas kepada pemerintah.
Secara teknis, mobil dinas harus dikembalikan ke Bagian Umum Setwan DPRD Jawa Tengah. Selama ini, beberapa anggota DPRD Jawa Tengah mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas. Mereka adalah anggota yang menjabat pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Jawa Tengah, seperti Ketua DPRD, empat Wakil Ketua DPRD, lima ketua komisi, lima wakil ketua komisi, lima sekretaris komisi, dan enam ketua fraksi. (Baca: Berhemat, DKI Jakarta Tarik Semua Mobil Dinas)
Mobil yang dibawa mereka rata-rata masih baru. Ketua fraksi, misalnya, mendatapkan fasilitas mobil Suzuki Grand Vitara. Karena mobil baru dipakai dan belum ada lima tahun, anggota DPRD Jawa Tengah periode saat ini tak bisa memiliki atau dem-deman atas mobil itu. Hal itu berbeda dengan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2004-2009 yang diberi fasilitas mobil dinas sekaligus dimiliki saat masa kerja sudah selesai. (Baca: Pemkot Malang Anggarkan Mobil Dinas Rp 2,5 Miliar)
Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Istajib mengaku belum mengembalikan mobil dinas. Politikus PPP ini berjanji akan mengembalikan mobil dinasnya pada Senin, 1 September mendatang. “Kalau tidak saya kembalikan, saya akan berurusan dengan peraturan,” ujarnya. Istajib merupakan salah satu calon legislator yang gagal menjadi anggota DPRD Jawa Tengah lagi pada pemilu April lalu.
Menurut dia, mobil dinas anggota DPRD tak bisa dialihkan karena usia mobil kurang dari lima tahun saat dipakai. “Sesuai dengan aturan, mobil bisa di-dem-dem jika sudah berumur 10 tahun penggunaannya,” tutur Istajib. (Baca: Disalahgunakan, Seluruh Mobil DPRD Banten Ditarik)