Dipecat Golkar, KPU: Nusron-Agus Berhak Dilantik

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 28 Agustus 2014 03:53 WIB

Agus Gumiwang (kiri) dan Nusron Wahid usai pemecatan dirinya dari kader Golkar. (youtube)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, yang dipecat Golkar, tetap akan dilantik sebagai legislator apabila pengadilan tidak segera memutuskan perkara atas gugatan yang mereka ajukan.

"Kalau belum ada keputusan berkekuatan tetap sampai waktu pelantikan, maka calon yang bersangkutan punya hak untuk dilantik (sebagai anggota DPR)," kata Ida saat ditemui, Rabu, 27 Agustus 2014.

Nusron Wahid dan Agung Gumiwang lolos ke Senayan setelah masing-masing berhasil mengumpulkan 243.021 dan 102.469 suara pada pemilihan legislatif.

Nusron dan Agus kemudian dipecat Golkar lantaran menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, sedangkan partai mereka mengusung pasangan Prabowo-Hatta.

Ida mengatakan, ketika ada tindakan partai politik yang memberhentikan anggotanya, harus dipastikan bahwa pemberhentian tersebut sudah mempunyai kekuatan yang final dan mengikat. "Keputusan partai itu belum final, apabila pihak yang bersangkutan mengajukan upaya hukum," katanya.

"KPU dalam perspektif tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan sangat menentukan apakah akan membenarkan atau tidak membenarkan keputusan partai terkait pemecatan tersebut," kata Ida.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum lainnya, Arief Budiman, juga mengatakan hal yang hampir sama. Dia mengatakan masih harus menunggu putusan pengadilan untuk menentukan nasib Nusron dan Agus.

"Semua data dan fakta yang masuk akan kita sandingkan dengan aturan yuang ada. Apakah memang yang bersangkutan layak untuk tetap dilantik ataupun sudah tidak memenuhi syarat," kata dia.

Arief menjelaskan, data dan fakta yang menjadi pertimbangan ada tiga. "Pertama surat dari DPP Golkar. Kemudian surat keberatan dari mereka yang bersangkutan (Nusron Wahid dan Agus Gumiwang) sudah diterima melalui kuasa hukumnya. Lalu ada juga pengaduan keberatan ke pengadilan Jakarta Barat," katanya.

Kemudian, Arief mengatakan, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberi putusan menjelang pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober, Agus dan Nusron akan tetap dilantik. "Sekurang kurangnya tiga atau empat hari sebelum pelantikan nanti sudah bisa disimpulkan," katanya.

NURIMAN JAYABUANA







Berita Terpopuler

Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?

Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK

Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?

Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?

Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK



Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya