Balai Kota Malang pada Jumat, 14 Juni 2012. Tempo/ABDI PURMONO
TEMPO.CO, Malang - Legislator terpilih dari Partai Demokrat, Christea Frisdiantara, tidak ikut dilantik bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2009-2014, yang berlangsung hari ini, Ahad, 24 Agustus 2014.
Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa menjelaskan Christea dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pemilu, yakni menggunakan sarana pendidikan untuk berkampanye. Christea dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. "Christea digantikan oleh Sulistyowati, caleg dengan perolehan suara terbesar kedua," kata Fajar, Ahad, 24 Agustus 2014.
Menurut Fajar, pergantian Christea telah melalui proses yang panjang. Mulai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang sampai konsultasi ke KPU Jawa Timur dan KPU pusat. Bahkan KPU telah mengeluarkan surat keputusan membatalkan pencalonan Christea dan menetapkan penggantinya.
Selain itu, terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan Christea telah didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dasarnya kuat,” ujar Fajar.
Fajar mengatakan KPU Kota Malang menghormati langkah Christea mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN mengabulkan gugatan Christea, KPU siap mematuhinya. Namun pelantikan Sulistyowati sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Christea mengatakan seharusnya KPU menunggu putusan PTUN, karena proses persidangan masih berlangsung. Christea memperkarakan keputusan KPU yang menganulirnya. Karena itu, kata Christea, KPU tidak boleh merekomendasikan Sulistyowati ikut dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang. "Pergantian caleg belum final. Seharusnya menunggu keputusan PTUN," ucap Christea.
Selain menggugat melalui PTUN, Christea juga telah melayangkan surat penangguhan pelantikan ke KPU Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun pelantikan Sulistyowati tetap dilakukan.
Sulistyowati menyerahkan sepenuhnya masalah Christea ke PTUN, sebagai menjadi lembaga untuk menguji keputusan dan ketetapan KPU. Jika PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Christea, ia siap menjalankannya. "Saya patuh dan tunduk dengan putusan pengadilan," tuturnya.