Peneliti LIPI Siti Zuhro (kiri) bersama Anggota fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, berpendapat gugatan yang diajukan PDI Perjuangan ke MK mengenai revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan ditolak. Alasannya, pimpinan DPR tidak diatur dalam konstitusi. "Sepenuhnya jadi hak anggota Dewan dalam menentukan pimpinannya," kata dia, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan bahwa partainya akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai pemenang pemilu. Namun, dia berdalih partainya belum menyiapkan nama yang cocok untuk diajukan menjadi Ketua DPR. "Nanti pasti ada waktunya," kata dia.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu mengatakan partainya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, keputusan tersebut menjadi aturan main dalam penentuan pimpinan Dewan. "Jika tidak dipenuhi, kami akan taat aturan main," ujarnya.
Perebutan pucuk pimpinan Dewan semakin sengit ketika revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun sampai menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Musababnya, satu pasal yang memuat mekanisme pemilihan Ketua DPR tetiba saja masuk dalam naskah pengesahan, padahal klausul tersebut tak ada dalam naskah akademik.