Terdakwa Jaringan Internet Dituntut 20 Tahun

Reporter

Selasa, 19 Agustus 2014 04:57 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi, dituntut hukuman 20 tahun penjara karena didakwa korupsi kasus pengadaan peralatan jaringan Internet sekolah tahun 2011-2012 di daerah itu. (Baca: Ahok: Merdeka Itu Enggak Korupsi)

“Terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 18 Agustus.

Dalam dakwaan atas proyek senilai Rp 1,7 miliar, jaksa mendakwa Ahmad, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai sekaligus pejabat pembuat komitmen, terlibat penggelembungan harga. Semula, nilai awal proyek hanya dianggarkan Rp 1,3 miliar. (Baca: Akil: Dakwaan KPK Penuh Kejutan)

Dalam prosesnya, Ahmad dan rekanan mengubah kontrak menjadi Rp 1,7 miliar dengan dalih spesifikasi barang sudah tidak ada lagi di pasaran. Padahal sudah ada beberapa barang yang diadakan oleh rekanan.

Ahmad mengadakan proyek pengadaan laptop, kamera, tiang antena, hingga uninterruptible power supply (UPS). Penyidik menemukan perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak seharusnya merek Acer diganti Axioo. Jumlahnya sebanyak seratus unit laptop. Barang-barang itu juga tidak sepenuhnya tersalurkan di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sinjai.

Hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan, negara dirugikan Rp 224 juta. Pihak rekanan telah mengembalikan Rp 72 juta ke kas daerah sebelum kasus ini diselidiki pihak kejaksaan. Sisanya, Rp 152 juta, belum dikembalikan.

Jaksa Irwan juga menuntut hukuman serupa terhadap dua terdakwa lain dari rekanan, yakni Direktur CV Ikari Raya Muhammad Tahir dan pelaksana proyek, Alimuddin, selaku kuasa CV Ikari. (Baca: Dua Penyuap Akil Dituntut 6 Tahun Penjara)

Ahmad melalui kuasa hukumnya, Ruslan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian atas dakwaan tersebut. (Baca: Hambit Minta Rekeningnya Tidak Diblokir)

Sedangkan pengacara Alimuddin, Andri Hidayat, mengatakan pihaknya telah menitipkan uang pengganti Rp 152 juta ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sebelum kasus ini bergulir di pengadilan. “Kerugian sudah tidak ada lagi,” katanya seusai persidangan.

Menurut Andri, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu karena proses perubahan spesifikasi item pekerjaan itu sesuai instruksi Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai. “Kami akan coba buktikan di persidangan,” ujarnya.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya