Massa Tuntut Proses Hukum Tujuh Kepala Daerah di NTT
Reporter
Editor
Kamis, 21 April 2005 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang bergabung dalam Front Penggugat Proses Hukum hari ini menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Mereka menuntut kedua lembaga penegak hukum ini segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah, termasuk tujuh kepala daerah atau mantan kepala daerah. Ketujuh pejabat daerah yang mereka sebut-sebut adalah Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah; Bupati Rote Ndao, Christian Nehemi Dillak; Bupati Timor Tengah Selatan, Daniel Banunaek; Walikota Kupang, Semuel Kristian Lerik; Bupati (demisioner) Flores Timur, Felix Fernadez; mantan Bupati Belu Marsel Bere. Dalam orasinya, Direktris Penembangan Inisiatif Masyarakat (PIAR), Sarah Lery Mbuik mengatakan, sejak Maret 2005, Polri telah menetapkan Bupati Kupang dan Rote Ndao sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kapal ikan senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Juga Bupati Timor Tengah Selatan yang diduga terlibat korupsi dana APBD tahun 2004. Persoalannya adalah tiga bupati ini sudah menjadi tersangka. Tetapi Polda masih memeriksa mereka sebagai saksi sehingga kuat dugaan ada permainan untuk membebaskan mereka, kata Mbuik. Selain itu, lanjutnya, Bupati Flores Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT dinyatakan tidak bersalah. Statusnya pun masih sebagai saksi. Terhadap berbagai kegagalan penanganan kasus-kasus korupsi tersebut, para demonstran dalam pernyataan sikap mereka, meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit kekayaan para pejabat hukum di NTT, khususnya para jaksa, polisi penyidik, Kepala Polres dan Kepala Polda, para hakim serta Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Kami juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap para jaksa khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT bersama kapolda dan meminta Kejaksaan Agung dan Kapolri membentuk tim untuk memeriksa keduanya karena melindungi para koruptor, kata Koordinator Front Penggugat Proses Hukum, Paulus J. Vent. Jems De Fortuna