TEMPO Interaktif, Jakarta: Aparat Kejaksaan Agung menangkap komisaris dan direksi PT Cipta Graha Nusantara yang dituduh membobol Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar. Mereka, yakni Saipul (komisaris), Edison (direktur utama), dan Diman Ponijan (direktur) ditangkap di Hotel Tiara Medan, Minggu (17/4), dan langsung ditahan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo, penangkapan itu dilakukan petugas Kejaksaan Tinggi Medan dan polisi setempat. Senin (18/4) pagi ketiganya dibawa dengan pesawat dari Bandara Polonia menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank Mandiri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4) sore. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Iswahyudi menolak menjelaskan kasus itu ke wartawan. Namun kepada Soehandoyo, Sudono memaparkan bahwa modus operandi ketiga tersangka adalah penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan dana talangan pada umumnya. "Proses pemberian kredit itu tidak memenuhi kelayakan," kata Soehandoyo, menirukan ucapan Sudono. Dijelaskan Soehandoyo, Senin (18/4) sore, tim dari kejaksaan masih berada di kantor pusat Bank Mandiri untuk memeriksa proses yang berkaitan dengan kredit macet itu. Soehandoyo dan Sudono Senin siang itu dipanggil Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berkaitan kredit-kredit macet di Bank Mandiri. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan memanggil Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W Neloe sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan pekan depan," ujarnya. Istiqomatul Hayati