TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengatakan bukti yang didapat Komisi Pemilihan Umum untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi tidak bisa digunakan. Sebabnya, menurut Maqdir, KPU melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara.
"Berkaitan dengan itu, formulir itu tidak sah sebagai bukti karena dihadirkan bukan dengan rekomendasi majelis hakim," kata Maqdir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim)
Pada 25 Juli lalu, KPU mengeluarkan surat edaran SE Nomor 1446/KPU kepada semua KPU kabupaten/kota, provinsi dan KIP Aceh berisi permintaan membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Calon presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya juga menyinggung pembukaan kotak suara ini. "Sangat sulit bagi kami untuk menerima kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi ada upaya pembongkaran kotak suara," kata Prabowo.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ihwal pembukaan oitak suara, lembaganya akan memberi tanggapan dalam sidang berikutnya. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat serta menetapkan perolehan suara yang benar adalahah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
15 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya