TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto, Jumat, 18 Juli 2014.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. "Bersaksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek. (Baca: KPK Periksa Rombongan Haji Gratis Suryadharma Ali)
SDA yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sisa kuota haji dan anggaran Kementerian. Dia diduga memberangkatkan sejumlah anggota keluarga, kerabat, pejabat Kementerian Agama, dan anggota DPR untuk naik haji. Padahal masih banyak anggota masyarakat yang telah mengantre selama bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan kuota keberangkatan.
Dananya diduga diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Suryadharma juga diduga melakukan praktek mark-up anggaran untuk pemondokan, katering, dan transportasi selama pelaksanaan ibadah tersebut. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 1 triliun.
Sebelumnya komisi antirasuah ini telah memanggil beberapa saksi yang diberangkatkan haji oleh Suryadharma. Dari pihak keluarga, telah dipanggil istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy. (Baca: Korupsi Haji, Istri Suryadharma Ali Dipanggil KPK)
Adapun dari kalangan pejabat dan kerabat, KPK telah memanggil Staf Khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu beserta istrinya, Titiek Marrukmihati. Ada pula anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana; istri salah seorang Staf Khusus Menag, Etty Triwi Kusumaningsih; kerabat Suryadharma, Richard Lessang Frans, beserta istrinya, Inani Arya Tangkari; serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.
Selain Wakil Sekjen DPP PPP, komisi antirasuah juga hari ini akan memeriksa seseorang dari pihak swasta bernama Deasy Aryani Larasati dan beberapa ajudan Suryadharma serta ajudan istrinya. Beberapa pegawai di Kementerian Agama juga diperiksa, antara lain Henri Amri, Agus Riadi, dan Abdul Wadud. (Baca: Menantu Suryadharma Ali Diperiksa KPK)
Atas perbuatannya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas pasal tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu juga mundur pada 28 Mei 2014.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
7 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
16 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
17 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
28 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
29 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
30 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
31 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
34 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
39 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
48 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya