4 Lembaga Survei Pemilu Siap Dipanggil Polisi

Reporter

Minggu, 13 Juli 2014 05:10 WIB

Prabowo Subianto (tengah) dan Hatta Rajasa (kanan) dengan anggota tim pemenangan Aburizal Bakrie (kiri) menyapa pendukung di daerah melalui layar besar di Jakarta, 9 Juli 2014. Prabowo ucapkan terimakasih pada seluruh pendukung atas kemenangan Prabowo-Hatta dalam beberapa hasil hitung cepat. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia, Widdi Aswindi, menyatakan siap dipanggil kepolisian terkait dengan rilis hasil hitung cepat pemilu presiden yang dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta. Meski begitu, dia mengatakan tidak tahu maksud pelaporan tersebut. "Laporannya tiba-tiba begitu, apa tak jadi pertanyaan?" kata Widdi saat dihubungi, Sabtu, 12 Juli 2014.

Widdi mengatakan hasil hitung cepat yang berbeda dengan lembaga survei lainnya merupakan hal lumrah. "Karena begitulah yang kami dapat dari lapangan," kata dia. Dia mengatakan hasil hitung cepat antara lembaga survei satu dan lainnya tak mungkin sama persis.

Meski begitu, Widdi berkukuh telah menggunakan metode yang benar. Dia mengatakan margin of error-nya sebesar plus-minus 1 persen. Untuk sampel, dia agak lupa jumlah persisnya. "Tapi sekitar 1.800 sampai 2.000 tempat pemungutan suara di 34 provinsi," ujar dia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis, Husin Yazid, juga siap jika dipanggil polisi soal hitung cepat hasil pemiliu presiden lembaganya. Husin juga tidak tahu apa masalahnya hingga lembaga surveinya dilaporkan ke polisi. "Masak cuma karena hasil hitung cepat berbeda?" kata dia. Sebaliknya, Husin akan melaporkan balik jika pelapor terbukti hanya memfitnah.

Adapun pihak Lingkaran Survei Nasional tidak dapat dihubungi. Dua nomor telepon genggam milik Direktur Eksekutif LSN, Umar S. Bakry, tidak aktif. Begitu juga peneliti utama LSN, Dipa Pradipta dan Gema Nusantara, serta pemimpin Indonesia Research Center, Arya Mahendra Sinulingga.

Keempat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam hitung cepat hasil pemilu presiden dilaporkan ke polisi oleh Poltak Agustinus Sinaga, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Poltak menduga hasil hitung cepat empat lembaga itu mengandung kebohongan. Ia sanksi terhadap hasil survei keempat lembaga itu karena metodologi dan sampel yang tidak jelas.

"Mereka harus mengklarifikasi metode survei hitung cepat dan semuanya tetek-bengeknya," kata Poltak. (Baca juga: Hasil Hitung Cepat Beda, IRC Bersedia Diaudit).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor. "Tapi, setelah melewati proses penyelidikan," ujar dia saat dihubungi. Selain itu, kata Ronny, pelapor akan dimintai bukti dan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

"Jika bukti yang ada memenuhi syarat, kami akan memproses ini sampai tahapan lebih lanjut," ujar Ronny.

AMRI MAHBUB | LINDA TRIANITA

Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

3 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

29 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

30 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

37 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

37 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

37 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

38 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

38 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya