TEMPO.CO, Jakarta - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda pendapat saat memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar. Dua orang hakim itu adalah Alexander Maroata dan Sofyaldi. Hakim Sofyaldi menilai dasar pertimbangan hakim terkait dengan peran penyertaan Chairunnisa dan Susi Tur Andayani dalam kasus suap Akil tak sesuai.
"Mereka sebagai pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Hal ini sesuai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap kasus Chairunnisa dan Susi Tur Andayani, yang memutus mereka terbukti sebagai pihak yang bersalah memberi suap kepada hakim," kata Hakim Sofyaldi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Menurut dia, peran Chairunnisa dan Susi Tur Andayani seharusnya didefinisikan sebagai penyuap, bukan penyertaan. Akil, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, divonis dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). (Baca: Akil Mochtar Dibui Seumur Hidup)
Adapun hakim Alexander Maroata berpendapat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak berwenang menuntut pasal tindak pidana pencucian uang. Karena, menurut dia, kewenangan itu tak disebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa tidak bisa dijatuhi dakwaan kelima dan keenam terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Alexander.
Perbedaan pendapat ini tak menganulir hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar. Akil dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf c Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar perihal perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sementara satu perbuatan Akil menerima suap dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lampung Selatan dinilai hakim tidak terbukti.
Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Pasal tersebut menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat, dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.
NURUL MAHMUDAH
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya