Dua Hakim Beda Pendapat Soal Vonis Akil Mochtar  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 08:46 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar hendak duduk dalam sidang agenda mendengarkan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda pendapat saat memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar. Dua orang hakim itu adalah Alexander Maroata dan Sofyaldi. Hakim Sofyaldi menilai dasar pertimbangan hakim terkait dengan peran penyertaan Chairunnisa dan Susi Tur Andayani dalam kasus suap Akil tak sesuai.

"Mereka sebagai pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Hal ini sesuai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap kasus Chairunnisa dan Susi Tur Andayani, yang memutus mereka terbukti sebagai pihak yang bersalah memberi suap kepada hakim," kata Hakim Sofyaldi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.

Menurut dia, peran Chairunnisa dan Susi Tur Andayani seharusnya didefinisikan sebagai penyuap, bukan penyertaan. Akil, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, divonis dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). (Baca: Akil Mochtar Dibui Seumur Hidup)

Adapun hakim Alexander Maroata berpendapat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak berwenang menuntut pasal tindak pidana pencucian uang. Karena, menurut dia, kewenangan itu tak disebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa tidak bisa dijatuhi dakwaan kelima dan keenam terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Alexander.

Perbedaan pendapat ini tak menganulir hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar. Akil dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf c Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar perihal perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sementara satu perbuatan Akil menerima suap dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lampung Selatan dinilai hakim tidak terbukti.

Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Pasal tersebut menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat, dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.

NURUL MAHMUDAH

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya