21 Siswa Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 24 Juni 2014 20:00 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Slawi - Sebanyak 21 siswa kelas XI Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa kelas X, Galih Mashuri, 16 tahun. “Semuanya sudah terbukti terlibat dalam penganiayaan itu. Mereka berada dalam satu ruangan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Yusi Andi Sukmana, pada Selasa, 24 Juni 2014.

Seorang siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu malam, 21 Juni 2014. Sebelum makan-makan dimulai, siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.

Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Tegal, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Kramat dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih mengembuskan napas terakhir.

Dalam dua hari Polres Tegal menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang diduga melakukan penganiayaan. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap, Selasa, 24 Juni 2014.

Seorang siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.

Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal, Sufalazani Alfiah, mengatakan pihak sekolah juga akan memberi sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan. “Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

7 hari lalu

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

7 hari lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

9 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

9 hari lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

9 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

9 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

10 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

10 hari lalu

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

12 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

43 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya