TEMPO Interaktif, Denpasar: Sejumlah utusan Kongres PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar berkaitan dengan keputusan sidang paripurna kedua yang mengesahkan tata peserta Kongres dengan menghapus hak suara empat utusan di masing-masing cabang dan daerah menjadi satu suara saja. Gugatan diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Mereka menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan panitia Kongres kedua di Bali. Menurut salah satu penggugat, Andi Mu'tazim, utusan dari kota Makassar Sulawesi Selatan, Kongres yang berlangsung di Hotel Sanur Bali Beach telah cacat hukum karena melanggar AD/ART partai. Andi menyebutkan pasal 7 ayat 2 tata tertib Kongres bertolak belakang dengan pasal 21 ART. Karena kongres tidak mau memperhatikan aspirasi mereka agar mencabut keputusan tersebut pihaknya kemudian mengajukan gugatan hukum. "Kami tidak lagi mengikuti Kongres yang sudah melanggar aturan partai dan membawa persoalan ini ke pengadilan," kata Andi. Ikut memberi kuasa kepada TPDI dalam gugatan kepada Mega adalah utusan cabang dari Aceh Utara, Jeneponto, Makassar, Malang, Pare Pare, Sampang, Bondowoso, Kediri, dan Kolaka, Sumbar, Sulsel, dan Sultra. Gugatan tersebut, masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut salah seorang tokoh gerakan pembaruan, Sukowaluyo Muntoharjo, gugatan tersebut dilandasi dua hal. Selain karena adanya pelanggaran ART partai, di arena Kongres juga terjadi intimidasi yang dilakukan terhadap para utusan yang menginginkan perubahan. Ia mengatakan, kubu gerakan pembaharuan tidak mau lagi meneruskan Kongres yang sudah cacat hukum sejak awal. "Teman-teman yang berada disini (Hotel Sanur Bali Beach) tidak mau ikut menanggung kesalahan dan bersepakat mendapatkan legitimasi hukum dengan cara menggugat ke pengadilan," katanya.Imron Rosyid/Kukuh S/Purwanto