TEMPO Interaktif, Jakarta: Kongres PDIP yang memasuki Sidang Paripurna II dengan acara pembahasan tata tertib, jadwal dan tata cara pemilihan sidang berjalan alot. Hujan interupsi dan ancaman untuk menyeret paksa pihak yang dianggap mengacaukan jalannya sidang yang dipimpin Gunawan Wirosarodjo bertaburan pada sidang paripurna yang dimulai Senin (28/3) petang. Karena situasi memanas, puluhan utusan dari cabang dari daerah Sulawesi Selatan, memilih meninggalkan ruangan karena kongres telah membuat keputusan yang bertentangan dengan aturan partai. Memanasnya persidangan terjadi saat memasuki pembahasan pasal 7 ayat 2 tata tertib kongres. Didalam draft tatib disebutkan setiap cabang dan daerah hanya memiliki satu suara (voting block) padahal dalam pasal 20 ART menganut sistem 'one man one vote'. Ketua SteeringCommitee Roy BB Janis juga sempat melakukan interupsi, agar tidak terburu-vuru melakukan penetapan pasal tersebut. Teriakan dengan nada kasar terdengar dari ruangan sidang yang berlangsung secara tertutup di Hotel Grand Ina Bali Beach, Sanur, Denpasar. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri sempat memberikan nasehat kepada peserta agar tidak egois dan memaksakan kehendak. Menurut Mega, semua peserta memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya. Namun nasehat tersebut sepertinya masuk telinga kiri keluar telingakanan. Seusai Mega berbicara, interupsi kembali bermunculan, ada peserta yang mengusulkan agar ketua sidang diganti. Gunawan, salah satu ketua DPP PDIP oleh Kwik Kian Gie dituduh bagian dari Gang of Three yang menyebabkan merosotnya suara PDIP dalam pemilu lalu. Namun interupsi tersebut dibalas peserta lain agar peserta yang mengacau diseret keluar. Pimpinan sidang kemudian membaca ulang pasal tersebut dan langsung mengetuk palu sidang dan melanjutkan pembahasan pasal-pasal lainnya. Dengan keputusan itu berarti dari 4 utusan hanya akan ada satu suara. Banyak peserta yang tidak puas dan berusaha menganulir penetapan pasal tersebut. Namun ini mendapat perlawanan dari kubu lain. Akhirnya, sejumlah peserta sidang memilih angkat kaki (walk out). Mereka adalah utusan dari Takalar, Sulawesi Selatan. Kharuddin Naja mengatakan keluarnya dia dan 10 cabang karena kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengancam tidak akan kembali dalam sidang apabila pasal tersebut tidak dicabut. "Pasal itu mengebiri hak kami, pimpinan sidang memelintir dari one man one vote menjadi voting block," kata Khairuddin. Keluarnya utusan ini tidak memengaruhi jalannya sidang. Sesuai dengan jadwal, seusai Sidang Paripurna II akan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna III untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PDIP.Selain dari Sulawesi, utusan dari Papua mengancam akan meninggalkan sidang, namun dibujuk Gunawan, sehingga tetap ada diruangan sidang. Imron Rosyid-Tempo