TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan sejumlah bukti ketidaklayakan A.A. Baramuli sebagai bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2004. Bukti-bukti ini diterima majelis hakim yang diketuai Lief Sofijullah dan disaksikan pihak kuasa hukum Baramuli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3). Bukti-bukti yang diajukan lebih pada dokumen yang intinya tidak memungkinkan Baramuli menjadi Balon DPD Sulawesi Selatan. Bukti 1 - 6 merupakan bukti yang menjelaskan status kependudukan Baramuli dan aturan-aturan kependudukan yang mengikatnya. Bukti 7 menerangkan pihak KPU melakukan rangkaian cek silang terhadap Beddu Amang dan Tanri Abeng selaku bakal calon anggota DPD yang bermasalah. Bukti 8 merupakan surat Komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi Selatan. Bukti 9 merupakan kamus besar Bahasa Indonesia yang diajukan untuk memperlihatkan pengertian atau definisi domisili. Sedangkan bukti 10 merupakan pasal 50 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara sebagai dasar hukum bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset negara. Dengan demikian petitum Baramuli dalam gugatannya yang meminta sita jaminan terhadap aset KPU bertentangan dengan hukum.Baramuli mengajukan gugatan terhadap KPU karena dirinya menilai sudah mengikuti prosedur menjadi bakal calon DPD dengan benar. Sedangkan KPU menilai Baramuli dianggap tidak memenuhi salah satu syarat menjadi balon DPD yaitu tidak terbukti tinggal selama tiga tahun di daerah yang bersangkutan. "Bukti-bukti yang menerangkan dia tinggal Kelurahan Maluko Ujung Pandang sebelum pemekaran dan kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang setelah pemekaran dari pihak kelurahan dan kecamatan, syarat dengan kejanggalan," kata salah satu kuasa hukum KPU yang tidak mau disebutkan namanya.Anton A