Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah melaksanakan sidang paripurna pandangan umum tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2013, Jumat, 13 Juni 2014. Sidang itu terlihat sepi karena 68 dari 98 anggota DPRD Jawa Tengah tak hadir.
Akibatnya, banyak sekali kursi di ruang sidang paripurna kosong. Deretan kursi warna cokelat tak ada yang menduduki. Bahkan, kursi-kursi pimpinan Komisi banyak yang kosong karena mereka tidak masuk. Masa kerja DPRD periode 2009-2014 yang tinggal empat bulan lagi ternyata tak membuat mereka bekerja keras masuk kerja.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Istajib mengakui banyak anggota DPRD tak masuk kerja. Ia menyatakan dari tujuh anggota fraksinya, dua orang tidak masuk.
Sebanyak 30 anggota DPRD yang masuk itu terdiri atas: Komisi A dua orang yang hadir, Komisi B delapan orang, Komisi C empat orang, Komisi D enam orang, dan Komisi E delapan orang. Dari empat pimpinan DPRD, hanya ada dua yang hadir, yakni Wakil Ketua DPRD Fikri Fakih dan Bambang Priyoko.
Selain banyaknya wakil rakyat yang membolos, Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah juga diwarnai dengan molornya sidang. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB baru dimulai pukul 10.00 WIB. Alasannya, jumlah peserta sidang belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Fikri Fakih berkilah banyak anggota DPRD tak bisa ikut sidang paripurna karena ada tugas yang lain. Menurut Fikri, pelaksanaan sidang paripurna kali ini memang mepet karena dilakukan di tengah banyaknya agenda DPRD yang harus diselesaikan.
Agenda itu mulai dari membahas APBD Perubahan 2014 dan menyiapkan APBD 2015. Meskipun sidang paripurna hanya dihadiri 30 orang, tapi siding tetap dilaksanakan. Agenda sidang paripurna pandangan umum tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2013 tak harus memenuhi kuorum.
Agenda sidang hanya pandangan umum, tidak mengambil sebuah keputusan pengesahan. Fikri membantah jika disebut kemalasan anggota DPRD itu muncul akibat segera berakhirnya masa kerja DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014.