KPU Minta Tafsir MK Soal Syarat Menang Pilpres  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 11 Juni 2014 20:00 WIB

Capres dan Cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Capres dan Cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla serta Komisioner KPU dalam pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta pendapat kepada berbagai ahli hukum, politik, dan penggiat pemilu terkait dengan ketentuan syarat menang pemilihan presiden yang berpotensi multitafsir.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menyarankan KPU agar mengajukan penafsiran ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk mengantisipasi adanya protes dari para kandidat presiden-wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ada yang namanya fatwa MK di luar judicial review. Bagaimanapun penafsiran ini wilayahnya MK," kata Syamsuddin saat konsultasi tafsir UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu terkait dengan presidential threshold di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2014.

Pada Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagai pemenang.

Bila tak memenuhi syarat, pasangan yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. Masalahnya, saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga apakah perlu putaran kedua bila pada putaran pertama pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla tak memenuhi ketentuan itu.

Menurut Syamsuddin, Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak dalam konteks pemilihan ulang bila hanya ada dua pasangan calon presiden. "Kalau ada putaran kedua untuk pasangan yang sama, menjadi tidak lucu," ujarnya.

Syamsuddin mengatakan tak ada cara lain yang bisa ditempuh KPU. Sebab, tidak mungkin KPU mengajukan pembuatan undang-undang baru ke DPR lantaran waktu pemilihan presiden sudah dekat, yakni 9 Juli 2014. Permintaan membuat perpu ke presiden juga bukan jalan yang mudah. Yang terpenting, menurut Syamsuddin, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dipenuhi. "Dan kemungkinan dipenuhinya dalam pilpres kita sangat tinggi. Kalaupun tidak dipenuhi, kembalikan itu ke MK," ujarnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, juga menyarankan KPU untuk meminta bantuan penafsiran ke MK. "Bagaimanapun keputusan KPK lebih tinggi konstitusionalitasnya," ujar mantan komisioner KPU itu.




LINDA TRIANITA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya